Launching UPTD Unit Metrologi Legal di Kabupaten Sragen

2019-03-25     Admin - aanpep
Image

Pada hari Senin (25/03/2019) Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati melaunching UPTD Unit Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sragen yang beralamat di Jl. Raya Sukowati No. 363 (Terminal Lama) Sragen. Acara launching UPTD Unit Metrologi Legal ini dihadiri undangan kurang lebih 250 orang terdiri dari Sekda Kab. Sragen, Forkopimda Kab. Sragen, Kepala OPD di Kab. Sragen, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Subosukawonosraten, Camat se Kab. Sragen, Kepala BUMD dan pelaku usaha di Kabupaten Sragen. 

 

UPTD Unit Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). UTTP adalah alat-alat yang diperuntukkan untuk dipakai dalam pengukuran, penakaran dan penimbangan suatu kuntitas dan atau kualitas seperti timbangan, pompa ukur bahan bakar minyak, meter gas dll. 

 

Tera dan tera ulang atas UTTP ini sangat vital dalam upaya perlindungan konsumen untuk memastikan volume dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan biaya yang dibayarkan. Bagi pemilik usaha, tera dan tera ulang merupakan kebutuhan untuk mendapatkan rejeki yang halal dan barokah serta pembeli bisa loyal berlangganan karena puas dengan transaksi yang fair.  

 

Dalam sambutannya Bupati Sragen berpesan agar UPTD Unit Metrologi Legal tidak hanya menunggu pedagang atau pelaku usaha datang namun harus aktif jemput bola melaksanakan tera dan tera ulang atas UTTP pedagang di pasar dan SPBU SPBU yang ada di Kabupaten Sragen. Tera dan tera ulang dengan jemput bola ini dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor metrologi.