BIDANG PENGELOLAAN PASAR
PERATURAN BUPATI SRAGEN NOMOR 97 TAHUN 2016
TENTANG
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SRAGEN
Bidang Pengelolaan Pasar |
Pasal 30 |
Bidang Pengelolaan Pasar dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. |
|
Pasal 31 |
(1) |
Bidang Pengelolaan Pasar adalah unsur pelaksana pembinaan pengelolaan pasar. |
(2) |
Bidang Pengelolaan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengolahan data potensi dan perizinan pasar, retribusi pasar, pembinaan, pengendalian dan operasional pasar. |
|
Pasal 32 |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bidang Pengelolaan Pasar menyelenggarakan fungsi: |
|
a. |
perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan pasar; |
b. |
penyusunan rencana dan program kerja bidang pengelolaan pasar; |
c. |
pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan pasar; |
d. |
pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengendalian dan pemanfaatan bidang pengelolaan pasar; |
e. |
Pengelolaan administrasi bidang pengelolaan pasar; dan |
|
f. |
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya. |
|
|
|
Pasal 33 |
(1) |
Bidang Pengelolaan Pasar, terdiri dari : |
|
|
a. |
Seksi Pengolahan Data Potensi dan Perizinan; |
|
b. |
Seksi Retribusi Pasar; dan |
|
c. |
Seksi Pembinaan, Pengendalian dan Operasional Pasar. |
(2) |
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Pasar. |
|
|
|
Pasal 34 |
Seksi Pengolahan Data Potensi dan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengolahan data potensi dan perizinan serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya. |
||
|
|
Pasal 35 |
Seksi Retribusi Pasar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang retribusi pasar serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya. |
||
|
|
Pasal 36 |
Seksi Pembinaan, Pengendalian dan Operasional Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan, pengendalian dan operasional pasar serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya. |