BIDANG PENGELOLAAN PASAR

PERATURAN BUPATI SRAGEN NOMOR 97 TAHUN 2016

TENTANG

TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SRAGEN

Bidang Pengelolaan Pasar

Pasal 30

Bidang Pengelolaan Pasar dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala

Dinas.

 

Pasal 31

(1)

Bidang   Pengelolaan Pasar adalah unsur pelaksana pembinaan pengelolaan pasar.

(2)

Bidang Pengelolaan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengolahan data potensi dan perizinan pasar, retribusi pasar, pembinaan, pengendalian dan operasional pasar.

 

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal   31,   Bidang   Pengelolaan   Pasar  menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan pasar;

b.

penyusunan   rencana    dan    program    kerja    bidang pengelolaan pasar;

c.

pelaksanaan   kebijakan      teknis   bidang   pengelolaan pasar;

d.

pelaksanaan        kebijakan        teknis        pembinaan, pengendalian  dan  pemanfaatan  bidang     pengelolaan pasar;

e.

Pengelolaan administrasi bidang pengelolaan pasar; dan

f.

pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

 

 

Pasal 33

(1)

Bidang Pengelolaan Pasar, terdiri dari :

 

a.

Seksi Pengolahan Data Potensi dan Perizinan;

 

b.

Seksi Retribusi Pasar; dan

 

c.

Seksi Pembinaan, Pengendalian dan Operasional Pasar.

(2)

Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Pasar.

 

 

Pasal 34

Seksi Pengolahan Data Potensi dan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengolahan data potensi dan perizinan serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

 

Pasal 35

Seksi Retribusi Pasar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang retribusi pasar serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

 

Pasal 36

Seksi Pembinaan, Pengendalian dan Operasional Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan, pengendalian dan operasional pasar serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.