TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan

          Visi Kabupaten Sragen Jangka Menengah 2016-2021 adalah “Bangkit Bersama Mewujudkan Bumi Sukowati yang Sejahtera dan Bermartabat”. Untuk mewujudkan visi tersebut, misi Kabupaten Sragen Jangka Menengah tahun 2016 – 2021 adalah :

  1. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntable, melalui peningkatan tata kelolapemerintahan yang efektif, aspiratif, partisipatif  dan transparan.
  2. Pembangunan infrastruktur yang menyeluruh dan berkualitas untuk mempercepat capaian aspek aspek pembangunan
  3. Membangun kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi potensi pertanian dan industri, serta memberikan akses yang lebih besar pada pengembangan koperasi, industri kecil dan menengah, dan sektor informal.
  4. Mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas untuk meningkatkan daya saing daerah
  5. Meningkatkan pemberdayaan dan peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.

Dalam rangka mendukung misi ke tiga yaitu membangun kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi potensi pertanian dan industri, serta memberikan akses yang lebih besar pada pengembangan koperasi, industri kecil dan menengah, dan sektor informal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai Perda No 97 Tahun 2016 Kabupaten Sragen tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati  dalam melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepala Daerah
  2. Dalam melaksanakan   tugas membantu Bupati  dalam melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepala Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian dan perdagangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perindustrian dan perdagangan;
  • Pelaksanaan Koordinasi kebijakan di bidang perindustrian dan perdagangan;
  • Pelaksanaan Perencanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian dan perdagangan;
  • Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam upaya mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sragen tahun 2016 – 2021, sesuai Peraturan Bupati Sragen Nomor 70 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 120 Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dan Indikator Kinerja Utama Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 – 2021, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen mempunyai Tujuan dan Sasaran Strategis yaitu meningkatkan kemandirian  ekonomi daerah melalui potensi perindustrian dan perdagangan dengan 3 (tiga) Indikator Kinerja Utama (IKU) yaitu :

Nilai Ekspor perdagangan (US $).

  • Indikator ini dipilih untuk mengevaluasi seberapa besar kenaikan nilai ekspor perdagangan di Kabupaten Sragen, mengingat nilai ekspor mempengaruhi neraca perdagangan di Kabupaten Sragen.
  • Formulasi pengukuran : jumlah nilai ekspor tahun berjalan

Cakupan bina kelompok pedagang/usaha informal.

  • Indikator ini dipilih untuk mengevaluasi kinerja perangkat daerah dalam membina kelompok pedagang/usaha informal mengingat pentingnya peningkatan kemandirian ekonomi daerah melalui pertumbuhan dan pengembangan kelompok pedagang/usaha informal.
  • Formulasi Pengukuran : Jumlah kelompok pedagang/usaha informal yang mendapat bantuan binaan pemda pada tahun n dibagi jumlah kelompok pedagang/usaha informal dikali 100%.

Cakupan bina kelompok pengrajin.

  • Indikator ini dipilih untuk mengevaluasi kinerja perangkat daerah dalam membina kelompok perajin mengingat pentingnya peningkatan kemandirian ekonomi daerah melalui pertumbuhan dan pengembangan kelompok perajin.
  • Formulasi Pengukuran : Jumlah kelompok perajin yang mendapat bantuan binaan pemda pada tahun n dibagi jumlah kelompok perajin dikali 100%.