SEKRETARIAT
PERATURAN BUPATI SRAGEN NOMOR 97 TAHUN 2016
TENTANG
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SRAGEN
|
Sekretariat |
|
Pasal 4 |
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. |
|
Pasal 5 |
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi perencanaan, keuangan dan aset, hukum, kehumasan dan keprotokolan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi, kerumahtanggaan, kerjasama, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan dinas. |
|
|
Pasal 6 |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: |
|
a. |
pengkoordinasian kegiatan di lingkungan dinas; |
b. |
pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan dinas; |
c. |
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, keuangan dan aset, hukum, kehumasan dan keprotokolan, ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi, kerumahtanggaan, kerjasama, kepegawaian dan pelayanan administrasi d lingkungan dinas; |
d. |
pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan dinas; |
|
e. |
pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan dinas; |
|
f. |
pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi; |
|
g. |
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan dinas; |
|
h. |
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan |
|
i. |
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya. |
|
|
|
Pasal 7 |
(1) |
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari: |
|
|
a. |
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; |
|
b. |
Sub Bagian Keuangan; dan |
|
c. |
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. |
(2) |
Sub bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. |
|
|
|
Pasal 8 |
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan program kerja dan pelaporan di lingkup dinas, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya. |
||
|
|
Pasal 9 |
Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan dan program kerja keuangan di lingkup dinas |
serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya. |
Pasal 10 |
Sub bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan dan keprotokolan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan dan dokumentasi, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkup dinas serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya. |