BIDANG PERINDUSTRIAN

PERATURAN BUPATI SRAGEN NOMOR 97 TAHUN 2016

TENTANG

TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SRAGEN

 

Bidang Perindustrian

 

Pasal 11

Bidang perindustrian dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

Pasal 12

 

1. Bidang Perindustrian adalah unsur pelaksana perencanaan pembangunan industri, pemberian rekomendasi perizinan, sistem informasi industri nasional, dan energi baru terbarukan.

 

2. Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi sub bidang Industri Agro dan Hasil Hutan dan ESDM, Industri Logam, Mesin Elektro, Industri Aneka, Kimia dan Bahan Bangunan.

 

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Perindustrian, menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian;

b.

penyusunan    rencana    dan    program    kerja    bidang perindustrian;

c.

pelaksanaan kebijakan teknis bidang perindustrian;

d.

pelaksanaan kebijakan  teknis pembinaan, pengendalian dan pemanfaatan bidang perindustrian;

e.

pengelolaan administrasi bidang perindustrian; dan

f.

pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

 

 

Pasal 14

 

1. Bidang Perindustrian, terdiri dari:

 

a.

Seksi Industri Agro, Hasil Hutan dan ESDM; dan

 

b.

Seksi   Industri   Logam,   Mesin   Elektro,   Industri Aneka, Kimia dan Bahan Bangunan.

 

2. Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perindustrian.

 

 

Pasal 15

Seksi Industri Agro, Hasil Hutan dan ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasisi dan pelaporan di bidang industri agro, hasil hutan dan ESDM serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

 

 

Pasal 16

Seksi Industri Aneka, Logam Mesin Elektro, Kimia dan Bahan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang industri logam mesin, elektro, aneka, kimia dan bahan bangunan serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.