Pengalihan dan atau perubahan nama domain situs resmi DISPERINDAG.

2022-03-13     dikdik
Image

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen, mulai tahun 2022 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen yang menangani urusan pemerintahan Bidang Koperasi, Bidang Perindustrian dan Usaha Mikro, Bidang Sarana Distribusi Perdagangan dan Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka segala informasi terkait yang sebelumnya kami terbitkan di website Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten sragen yang beralamatkan http://disperindag.sragenkab.go.id/ dengan ini dialihkan ke website baru yang dapat dikunjungi pada link berikut ini: https://diskumindag.sragenkab.go.id/.

Terima kasih telah berkunjung di website kami.