BIDANG PENATAAN PASAR
PERATURAN BUPATI SRAGEN NOMOR 97 TAHUN 2016
TENTANG
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SRAGEN
|
Bidang Penataan Pasar |
|
Pasal 24 |
Bidang Penataan Pasar dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. |
|
|
Pasal 25 |
(1) |
Bidang Penataan Pasar adalah unsur pelaksana penataan pasar dan pedagang kaki lima, ketertiban dan kebersihan pasar. |
(2) |
Bidang Penataan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penataan pasar, pedagang kaki lima, ketertiban dan kebersihan pasar. |
|
|
|
Pasal 26 |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Penataan Pasar, menyelenggarakan fungsi: |
||
a. |
perumusan kebijakan teknis bidang penataan pasar; |
|
b. |
penyusunan rencana dan program kerja bidang penataan pasar; |
|
c. |
pelaksanaan kebijakan teknis bidang penataan pasar; |
|
d. |
pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengendalian dan pemanfaatan bidang penataan pasar; |
|
e. |
pengelolaan administrasi bidang penataan pasar; dan |
|
f. |
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya. |
|
|
|
Pasal 27 |
(1) |
Bidang penataan pasar, terdiri dari : |
|
|
a. |
Seksi Penataan Pasar dan Pedagang Kaki Lima; dan |
|
b. |
Seksi Kebersihan Pasar. |
(2) |
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penataan Pasar. |
|
|
|
Pasal 28 |
Seksi Penataan Pasar dan Pedagang Kaki Lima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penataan pasar dan pedagang kaki lima serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya. |
Pasal 29 |
Seksi Kebersihan Pasar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kebersihan pasar serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya. |