BIDANG PENATAAN PASAR

PERATURAN BUPATI SRAGEN NOMOR 97 TAHUN 2016

TENTANG

TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SRAGEN

 

 

Bidang Penataan Pasar

 

Pasal 24

Bidang Penataan Pasar dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

Pasal 25

(1)

Bidang    Penataan   Pasar    adalah    unsur   pelaksana penataan pasar dan pedagang kaki lima, ketertiban dan kebersihan pasar.

(2)

Bidang Penataan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan  pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penataan pasar, pedagang kaki lima, ketertiban dan kebersihan pasar.

 

 

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Penataan Pasar, menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan kebijakan teknis bidang penataan pasar;

b.

penyusunan   rencana   dan   program   kerja    bidang penataan pasar;

c.

pelaksanaan kebijakan teknis bidang penataan pasar;

d.

pelaksanaan        kebijakan        teknis        pembinaan, pengendalian   dan   pemanfaatan   bidang      penataan pasar;

e.

pengelolaan administrasi bidang penataan pasar; dan

f.

pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

 

 

Pasal 27

(1)

Bidang penataan pasar, terdiri dari :

 

a.

Seksi Penataan Pasar dan Pedagang Kaki Lima; dan

 

b.

Seksi Kebersihan Pasar.

(2)

Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penataan Pasar.

 

 

Pasal 28

Seksi Penataan Pasar dan Pedagang Kaki Lima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penataan pasar dan pedagang kaki lima serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Pasal 29

Seksi Kebersihan Pasar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kebersihan pasar serta pelaksanaan tugas kedinasan lain

yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.